Tentunya ada beberapa syarat yang harus Anda perhatikan, ketika akan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Hal ini penting agar Anda dapat mempersiapkan sejak awal, hal-hal yang memang diperlukan dalam proses pengajuan pinjaman, dengan menggunakan sertifikat rumah tersebut.
- Syarat kelayakan nasabah
Sebagaimana umumnya pinjaman, pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah juga meminta sejumlah persyaratan tertentu, yang harus diperhatikan dan dimiliki oleh calon nasabah itu sendiri. Adapun beberapa persyaratan yang diajukan untuk calon nasabah itu sendiri antara lain:
- Mempunyai status WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Minimal usia calon nasabah sendiri setidaknya 21 tahun sedangkan maksimalnya adalah 65 tahun.
- Calon nasabah juga sebaiknya mempunyai penghasilan tetap. Baik itu gaji bulanan yang diperoleh dari pekerjaaan tertentu atau juga dari hasil bisnis yang sedang dijalankan, terutama ketika Anda adalah seorang pengusaha atau wiraswasta. Biasanya masing-masing lembaga keuangan, akan menentukan jumlah minimal penghasilan yang harus dimiliki oleh calon nasabah.
Adanya informasi tentang besaran penghasilan tersebut dibutuhkan lembaga keuangan. Agar pihak lembaga keuangan mudah menilai, total keuangan keluarga yang dimiliki dan kemampuan bayar dari pihak calon nasabah itu sendiri. Dalam hal membayar besaran cicilan beserta bunga, setiap bulannya. Tentunya lembaga keuangan akan berusaha meminimalisir resiko dari setiap pinjaman yang dikeluarkan.
- Syarat dokumen pendukung
Selain syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, ada juga syarat kelengkapan dokumen pinjaman jaminan sertifikat rumah, yang juga harus dipenuhi oleh calon nasabah tersebut. Adapun aneka syarat yang diajukan tersebut, antara lain :
- Mengisi formulir, pastikan formulir yang akan diisi benar adanya, sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk kolom biodata, pastikan Anda juga mengisinya dengan benar, mulai dari nama lengkap, nomor telepon, alamat email yang valid, dan yang lainnya.
Hal tersebut penting, agar pihak bank atau lembaga pinjaman lainnya mudah menghubungi calon nasabah, untuk keperluan verifikasi atau untuk hal lain yang berhubungan dengan pinjaman tersebut.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Pengenal, atau bisa juga menggunakan SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
- Sertifikat rumah yang akan dijaminkan dan juga fotokopinya.
- NPWP,
- Izin Mendirikan Bangunan IMB dan fotokopinya.
- Pajak Bumi dan Bangunan / PBB, dan fotokopinya.
- Bukti Sertifikat Hak Milik / SHM atau juga juga bukti Hak Guna Bangunan / SHGB.
- Slip gaji bulanan dari calon nasabah.
- Bukti rekening koran.
- Bukti perizinan usaha, terutama untuk Anda yang saat ini sedang membuka usaha.
- Syarat rumah yang diagunkan
Selain syarat yang telah diajukan di atas, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi ketika mengajukan kredit pinjaman sertifikat rumah tersebut, yaitu :
- Idealnya rumah yang dijadikan jaminan sebaiknya berada di dekat jalan raya, atau setidaknya ada jalan akses umum, yang dapat dilalui oleh 1 mobil.
- Lokasi rumah, sebaiknya tidak berdekatan dengan menara SUTET, atau juga fasilitas umum lainnya, seperti kuburan dan yang lainya.
- Sebaiknya rumah tidak berada di daerah rawan banjir.
Demikianlah beberapa syarat yang harus Anda penuhi, ketika akan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah secara tepat.